kabarin.co – Jakarta, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar terkait pernyataan ‘people power‘, menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
“Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dilansir dari detikcom, Kamis (9/5/2019).
Polisi Resmi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar
Argo menjelaskan peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Politkus PAN itu dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.