Menolak Revisi UU KPK, Kapitra Ampera: Itu Makar

kabarin.co – Jakarta, Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Kapitra Ampera menyebut kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perbuatan makar.

Kapitra menerangkan bahwa hak legislasi pembuatan undang-undang itu ada pada DPR bersama dengan Presiden. Dengan begitu, KPK hadir lantaran adanya undang-undang tersebut.

Menolak Revisi UU KPK, Kapitra Ampera: Itu Makar

“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra kepada wartawan, Senin (9/9/2019).

Baca Juga :  Ngobrol saat Kapolri Beri Pengarahan, Kapolres Kampar Riau Dicopot

Dia menyayangkan, adanya kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi. Karena, pihak-pihak yang menentang revisi tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke MK. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Buni Yani Resmi Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif ala zaman now. Sehingga, tentu hal tersebut preseden buruk yang menciderai hukum dan demokrasi.