Buni Yani Resmi Bebas dari Lapas Gunung Sindur

kabarin.co – Jakarta, Terpidana kasus UU ITE Buni Yani hari ini resmi menghirup udara bebas. Buni Yani bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020) pagi.

“Hari ini narapidana Buni Yani dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima surat keputusan cuti bersyarat,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Baca Juga :  Razia Lapas Sukamiskin, Petugas Temukan Kulkas, Mesin Pembuat Kopi Hingga Kompor Gas

Buni Yani Resmi Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Aris mengatakan Buni Yani telah menjalani massa hukumannya selama satu tahun enam bulan penjara terhitung sejak November 2018.

“Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat. Dia juga mendapat remisi satu bulan,” kata Aris.

Sebelumnya Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Penadilan Negeri Bandung atas kasus mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga :  Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah Jadi 19 Orang

Dalam sidang putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, pada Selasa 14 November 2017, Ketua Majelis Hakim M Sapto menyatakan, Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE. (epr/oke)