kabarin.co – Dewan Pers mengkritisi pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang dapat mengancam kebebasan pers. Pasal 218 dalam RUU KUHP dinilai akan tumpang tindih dengan UU Pers.
“Kalau kita lihat ini terlihat tumpang tindih. Di mana dalam UU Pers itu muncul alam demokrasi,” ujar Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Dewan Pers: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Tumpang Tindih dengan UU Pers
Agung menuturkan sejatinya tugas seorang wartawan adalam menyampaikan gagasan kepada publik. Tapi, dengan adanya pasal tersebut, pers menjadi terbelenggu dengan pidana.
“Kalau ranahnya pers kan jelas. Ketika ada persoalan yang menyangkut ranah pers maka larinya bukan pidana, justru ini jadi debatable malah. Ini justru perdata,” jelasnya.
“Ujung-ujungnya orang dihukumnya penjara. Jadi bagi teman-teman media harus berpikir dua kali (menyampaikan berita),” sambung Agung.