Anggota FPI Tak Akan Hilang Hak Untuk Berorganisasi Meski Tanpa Nama FPI

kabarin.coJakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan meski Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan secara de jure, namun tak menghilangkan hak anggota-anggotanya untuk berorganisasi meski tanpa menggunakan nama organisasi tersebut. Menurutnya, UUD 1945 menjamin hal itu.

“Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa dilarang. Hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar,” ujar Bivitri saat dihubungi, Rabu, 30 Desember 2020.

Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, sebelumnya juga mengatakan organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan setelah dinyatakan terlarang.

Anggota FPI Tak Akan Hilang Hak Untuk Berorganisasi Meski Tanpa Nama FPI

Sejumlah warganet mengusulkan nama baru untuk FPI. Tagar FPI_FrontPejuangIslam menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia. Warganet mengusulkan agar nama Front Pejuang Islam digunakan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.