Kabarin.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan dana untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya. Ini sebagai upaya mengatasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Adapun dana untuk bansos itu diambil dari 2 persen anggaran dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Anggaran DTU itu telah dialokasikan pemerintah pusat untuk pemda.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Pemerintah pun berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.
Hal ini mengingat sekitar 70 persen pengguna BBM bersubsidi adalah masyarakat mampu, sehingga dilakukan pengalihan bantuan subsidi kepada masyarakat tidak mampu seiring adanya kenaikan harga Pertalite dan Solar.
“Maka pemerintah memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking dana transfer umum (DAU dan DBH),” ujar Astera dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).