UMP DKI 2023 Maksimal Hanya Naik 10 Persen dan Usulan Buruhpun Kandas

Kabarin.co – Usulan buruh agar Upah Minimum Provinsi DKI 2023 bisa naik 10, 55 persen dipastikan kandas.Meski nilai UMP DKI 2023belum ditetapkan, namun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah memastikan bahwa nilai kenaikannya maksimal hanya 10 persen.

Sebab, Heru akan menetapkan UMP DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Baca Juga :  Kompak Buruh dan pengusaha Tolak UMP DKI yang Naik Hanya 2.6 Persen

Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa upah minimum 2023 maksimal naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Heru menegaskan, ia akan menggunakan aturan dalam Permenaker itu karena itu lah aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah terkait UMP.

Ia tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan lama.

Baca Juga :  Kompak Buruh dan pengusaha Tolak UMP DKI yang Naik Hanya 2.6 Persen

“Enggak (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), kan ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” tegas Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Meski demikian, Heru sampai saat ini belum menentukan berapa besaran nilai UMP DKI 2023.