Padang, Kabarin.co – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Sumatra Barat (Sumbar) tengah mengalami ketegangan setelah terjadinya pergantian antar waktu (PAW) pengurus.
PAW ini dipersoalkan karena dianggap melanggar aturan organisasi dan dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021, kepengurusan Pengprov PTMSI Sumbar periode 2021-2025 dijadwalkan berakhir pada Juni 2025. Namun, dalam perjalanan, terjadi pergantian pengurus yang tiba-tiba, yang memicu tanda tanya besar di kalangan pengurus yang merasa diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi.
Tiga pengurus yang diberhentikan adalah Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, dan Wakil Ketua 3. Ali Umar, yang menjabat sebagai Wakil Ketua 1, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pemecatan tersebut, karena ia merasa tindakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Ali Umar merasa bahwa pemberhentian dirinya dan dua rekannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam wawancara, ia menegaskan,