Sebelum Tertangkap Patrialis Sempat Berkata Ke Awak Media “Koruptor Harus Dihukum Mati Atau Dimiskinkan”

kabarin.co –Masyarakat dikejutkan kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Patrialis akbar seorang hakim Mahkamah Konstitusi, di Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2017.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sehari kemudian. Dia disangka menerima uang sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura.

Patrialis disangka menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, yakni berhubungan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga :  Demokrat: Ada Orang Dalam Istana yang Sengaja Ciptakan Konflik Jokowi-SBY

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, pada 31 Oktober 1958 itu menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2009 sampai 2011. Saat menjadi anggota kabinet pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Patrialis beberapa kali mengungkapkan pendapatnya tentang wacana hukuman maksimal kepada koruptor.

Wartawan pernah menanyainya tentang hukuman mati bagi koruptor ketika dia usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, pada 6 April 2010. Dia mula-mula menjelaskan dasar hukuman pidana mati kepada koruptor sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.