Ada Pungutan Rp 1,5 Juta pada Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Tegal Alur

Metro1 Views

kabarin – Jakarta, Ajang pemilihan ketua RT di RT 10 RW 15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, disertai dengan pungutan dari masing-masing calon sebesar Rp 1,5 juta.

Hal itu diketahui dari pengumuman Panitia Pemilihan Ketua RT 10 RW 15 yang telah dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak Kelurahan Tegal Alur pada Rabu (2/11/2016).

Awalnya, foto surat pengumuman yang dimaksud beredar di media sosial. Dalam surat tersebut, juga tertera poin tambahan yang ditulis tangan menggunakan pulpen dengan kalimat, “Untuk biaya administrasi dan operasional calon pemilih sebesar Rp 1.500.000/calon” dan turut diparaf oleh seseorang.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tegal Alur Adit Pratama mengaku baru mengetahui poin tambahan soal pungutan Rp 1,5 juta

Dia menjelaskan, posisinya pada pemilihan ketua RT dan RW di Tegal Alur ini adalah sebagai Ketua Panitia Pemilihan.

“Suratnya betul, tetapi saya baru tahu ada poin tambahan yang Rp 1,5 juta itu. Saya ini tanda tangan hanya untuk poin yang telah diketik saja. Coba saya cari tahu dulu, enggak benar ini,” kata Adit.

Adapun hal yang disetujui oleh Adit selaku Ketua Panitia Pemilihan tidak ada keterangan tentang pungutan uang sama sekali.

Keterangan yang disetujui hanya seputar syarat dan ketentuan pemilihan ketua RT, di antaranya harus warga di tempat yang dimaksud, minimal sudah menetap selama tiga tahun, dapat menjadi panutan, dan sebagainya.

Adit ditugaskan sebagai Ketua Panitia Pemilihan untuk total 165 RT dan 16 RW di Kelurahan Tegal Alur. Pemilihan pengurus RT dan RW di Tegal Alur dilaksanakan serentak dalam kurun waktu dua bulan ini, hingga masa bakti pengurus sebelumnya habis pada akhir tahun 2016.

Di bawah Adit, ada Kepala Lingkungan yang merupakan perpanjangan tangan Adit. Kepala Lingkungan untuk RW 15 sendiri adalah Staf Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Tegal Alur Yayat Sumiyati.

Yayat termasuk Kepala Lingkungan yang mengurus pemilihan ketua RT di wilayah RW 15, termasuk RT 10 yang ada pungutan ini. (epr/kom)

Baca Juga:

Ketua RT/RW Protes dengan Aturan yang Dibuat Ahok, Apa Kata Sandiaga Uno?

Dukung Ahok, Ketua RT Jakarta: PDIP Jual Diri kepada Pemilik Modal