Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

kabarin.co – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum PDIP,  Olly Dondokambey pada hari ini. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Olly akan diperiksa sebagai saksi. Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR itu akan digali keterangannya untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

‎”Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/6/2018).

Selain Olly, Politikus Golkar, Aziz Syamsuddin ‎juga turut diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada pagi ini.

Sebelumnya, KPK sudah mementapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (epr/oke)

Baca Juga:

Bendaharan Umum PDIP Akan Jadi Saksi Sidang e-KTP Hari Ini

Ganjar Pranowo Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani

Sidang e-KTP, Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu