Di Indonesia Nenek Perkosa Bocah, Beda Di Amerika Mahasiswi Cantik Perkosa Bocah

kabarin.co – Kasus seorang perempuan yang memperkosa laki-laki belakangan ini lebih sering ditemukan.Bila di Indonesia ada kasus seorang nenek yang mencabuli bocah SMP.

Di Amerika baru-baru itu terungkap ada perkosaan yang dilakukan oleh seorang mahasiswi. Perkosan dengan korban bocah laki-laki itu kasusnya sudah masuk tahap pengadilan.

Di Indonesia Nenek Perkosa Bocah, Beda Di Amerika Mahasiswi Cantik Perkosa Bocah

Seorang mahasiswi berusia 20 tahun didakwa melakukan pemerkosaan saat “berhubungan” dengan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di North Carolina, Amerika Serikat.

Perempuan muda tersebut dituntut setelah ibu dari anak laki-laki itu melaporkan dugaan hubungan gelap kedua orang itu kepada polisi.

Mahasiswi bernama Taylor Ashton Moseley itu bertemu dengan anak laki-laki tadi saat bekerja di sebuah bar di Surf City, setelah diperkenalkan oleh seorang sahabat.

Hubungan tidak senonoh itu dilaporkan terjadi pada Mei 2017, demikian menurut polisi negara bagian North Carolina, seperti diberitakan The Independent, Senin (25/7/2017).

Setelah ibu si anak laki-laki melaporkan hubungan itu, Moseley didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anak kecil atau perkosaan menurut undang-undang setempat.

Selain itu, Moseley didakwa melakukan hubungan seksual dengan seorang anak di bawah umur.

Moseley, mahasiswi di East Carolina University, ditahan di Penjara Daerah Pender dan menunggu persidangan dengan uang jaminan sebesar 225.000 dollar atau Rp 3,2 miliar.

Menurut The Independent, kasus Moseley merupakan pelanggaran besar terbaru di negara bagian “Sabuk Alkitab” itu yang dituntut karena berhubungan dengan laki-laki di bawah umur.

Awal tahun ini di North Carolina, seorang guru berusia 25 tahun didakwa melakukan hubungan seksual dengan tiga muridnya yang masih remaja.

North Carolina adalah sebuah negara bagian yang konservatif secara sosial dengan tradisi keagamaan yang kuat.

Di sana, anak-anak berusia 16 tahun diizinkan untuk menikah atas izin orangtua dan gadis berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah jika kedapatan hamil akibat hubungan gelap.

Baca juga:

Usai Menguras Harta, Perampok Mabuk ini Perkosa Nenek-nenek Korbannya

Heboh! Nenek 80 Tahun Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Intim 10 Hingga Kali

Setelah Bercinta dengan Teman Pelaku, TKW Ini Diperkosa, Temannya Malah Membiarkan Saja

Mau Diperkosa Perampok, Wanita Tua Ini Bilang Fakta Mengejutkan, Perampoknya Langsung Kabur

Belum Usai Kasus Yuyun, Sekarang Dua Remaja Putri Diperkosa 6 Orang