e-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Nasional0 Views

kabarin.co – Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Bogor, Jawa Barat tidak melawan hukum.

Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

e-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

“Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Sekretaris Dirjen Dukcapil beserta Kepolisian setempat dan melakukan penyelidikan bersama, kesimpulannya adalah Polri menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum ini murni karena tercecer,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 28 Mei 2018.

Iqbal menuturkan, setelah viralnya video penemuan e-KTP di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dan petunjuk pun sudah dimintai keterangan. Hasilnya sampai saat ini tidak ada perbuatan atau kegiatan yang melawan hukum.

“Dari semua keterangan dan petunjuk sampai saat ini tidak ada apapun perbuatan, apapun kegiatan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum tidak ada,” katanya.

Saat ini, kata Iqbal, e-KTP tersebut sudah diangkut dan dikembalikan ke gudang. Ia pun memastikan tidak ada satupun e-KTP yang tercecer itu hilang. (epr/viv)

Baca Juga:

Mantan Staf Khusus Presiden SBY Ungkap Temuan KTP Ganda DKI

Bahaya e-KTP Palsu Beredar Menjelang Pemungutan Suara Pilkada

KPK Harus Berani Menyidik Elit Parpol Yang Diduga Menerima Suap E-KTP

Keponakan Setya Novanto Ungkap Politikus Penerima Uang Panas e-KTP