kabarin.co – Kepala biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Bogor, Jawa Barat tidak melawan hukum.
Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
e-KTP Tercecer, Polri: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum
“Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Sekretaris Dirjen Dukcapil beserta Kepolisian setempat dan melakukan penyelidikan bersama, kesimpulannya adalah Polri menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum ini murni karena tercecer,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 28 Mei 2018.
Iqbal menuturkan, setelah viralnya video penemuan e-KTP di media sosial, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dan petunjuk pun sudah dimintai keterangan. Hasilnya sampai saat ini tidak ada perbuatan atau kegiatan yang melawan hukum.