kabarin.co – Jakarta, Pernyataan calon presiden no urut 02 Prabowo Subianto soal penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu) diubah menjadi Menteri Pencetak Utang membuat Kementerian Keuangan kecewa.
“Sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 27 Januari 2019.
Prabowo Sebut Menkeu “Menteri Pencetak Utang”, Kemenkeu Sakit Hati
Nufransa menegaskan Kementerian Keuangan adalah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang. Sehingga, menurut dia, siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-ngolok nama institusi tersebut. “Apalagi seorang calon presiden.”
Dia mengatakan, pengelolaan utang sejatinya diatur dalam Undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, serta dibahas secara mendalam dan teliti. Bahkan, utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.