Omnibus Law: Tsunami Bagi Pengusaha Pelayaran Nasional

UU Pelayaran

RUU Cipta Kerja

Kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia yaitu:

  1. kapal dengan ukuran tonase kotor sekurangkurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);

  1. kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan

  1. kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia yaitu:

  1. kapal dengan ukuran tonase kotor sekurangkurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);

  1. kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan

Baca Juga :  Keren! 3 Karya Blogger Jadi Best of The Best Lomba Blog KIP Sumbar 2022

(red)

Baca Juga:

Undang-Undang Ini Bikin Buruh Marah, Apakah Omnibus Law Jokowi Itu?

Demo di DPR, Buruh Ancam Mogok Massal Jika Omnibus Law Disahkan