Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi. Langkah ini diharapkan akan turut menekan laju penyebaran virus Corona atau yang dikenal sebagai COVID-19 di pusat-pusat penyebarannya, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Meiliana menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai Selasa 17 Maret 2020. Meiliana juga menegaskan bahwa pelayanan perbankan dapat tetap dinikmati oleh nasabah dan masyarakat yaitu dengan memanfaatkan electronic channel yang telah dikembangkan oleh BNI. (epr/cnn)
Baca Juga:
Satu Karyawan CIMB Niaga Positif Virus Corona
1 Pasien Positif Corona Asal Banten Meninggal Dunia
Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah Jadi 69, 4 Orang Meninggal Dunia