“Distribusi komoditi pangan dilakukan melalui saluran pasar yang ada, seperti Aprindo, pedagang grosir, kelurahan, RPK (outlet penjualan pangan pokok milik masyarakat yang dibina oleh Bulog), atau e-commerce,” terang dia.
“Prinsipnya baik beras maupun non-beras seluruhnya di bawah HET atau harga acuan yang ditetapkan,” tutur Awaludin.
Ia menuturkan, dengan operasi pasar ini masyarakat bisa membeli gula dengan harga Rp 12.500/kg, minyak goreng Rp 13.500/kg, dan tepung terigu Rp 8.900/kg. Sementara harga beras disesuaikan dengan varietasnya.
“(Harga itu) untuk produk Bulog yang menggunakan brand Kita,” tutupnya.(detik)