Hindari PHK, BPJamsostek Akan Potong Iuran Sebesar 90 %

Meski ada kebijakan ini, Agus menegaskan pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan berpengaruh atau berkurang.

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp 12,6 triliun,” kata Agus.

Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Baca Juga :  Gempa Terjadi di Sumatera Utara Dan Jawa Barat Hari ini

Pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran ini masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi.(detik)