Berlaku Meterai Rp 10.000 Awal 2021, Ini Objek Dokumen Yang Kena dan Tidak Bea Meterai

kabarin.co, Jakarta – Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan sepakat RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. RUU Bea Meterai ini memiliki cakupan yang lebih luas objek pengenaannya.

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima, Kamis (3/9/2020) terdapat perluasan objek pengenaan bea materai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp 1 juta.

Berlaku Meterai Rp 10.000 Awal 2021, Ini Objek Dokumen Yang Kena dan Tidak Bea Meterai

Bea meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.

Perlu dicatat dalam aturan yang baru ini, tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar dengan batasan nominal atau transaksi per objek di atas Rp 5 juta. Jika nominal di bawah batasan maka bebas bea meterai. Aturan ini mulai berlaku pada awal 2021.

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.