Penghapusan Sanksi Bagi Bayar PBB Yang Diangsur

kabarin.co, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan kebijakan Relaksasi Pajak Daerah PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Kebijakan teresebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah PBB-P2, memberikan keringanan kepada Wajib pajak yang terdampak Pandemi Covid-19 dan memberikan keringanan kepada Wajib pajak untuk melunasi kewajiban Pajak Daerah PBB-P2 nya secara bertahap sampai dengan tanggal 15 Desember 2020.

Baca Juga :  Truknya Disita Oknum DC WOM Finance, Ramly Syarif: Kami Merasa Diperas

Penghapusan Sanksi Bagi Bayar PBB Yang Diangsur

“Ketentuan dari kebijakan relaksasi ini, yaitu penghapusan sanksi administrasi diberikan hanya untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2020. Diberikan penghapusan sanksi administrasi 100% secara otomatis bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pokok pajak PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020,” kata Tsani dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).