Penghapusan Sanksi Bagi Bayar PBB Yang Diangsur

Selain itu, pihaknya juga memberikan penghapusan sanksi administrasi 100% secara otomatis atas angsuran bagi wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran yang dibayarkan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020.

“Kemudian, diberikan fasilitas pelunasan bertahap bagi Wajib Pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs :pajakonline.jakarta.go.id,” kata dia.

Dia menjelaskan, tahapan pembayarannya, yakni pertama sebesar 1/3 dari pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020. Kedua, sebesar setengah dari sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 30 November 2020. Ketiga, sebesar sisa pokok pajak dilakukan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020.

Baca Juga :  Truknya Disita Oknum DC WOM Finance, Ramly Syarif: Kami Merasa Diperas

“Ketentuan khusus kebijakan pelunasan bertahap ini adalah :setiap Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 hanya bisa melakukan 1 (satu) kali input permohonan. Verifikasi data yang telah diinput pemohon dilakukan oleh sistem. Apabila verifikasi berhasil wajib pajak akan mendapatkan tiga kode bayar untuk masing-masing tahapan pelunasan,” katanya.