Kabarin.co -Pemerintah resmi mengatur harga acuan beberapa komoditas mulai bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, kedelai, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.
Harga acuan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian Komoditas di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Dengan adanya penetapan harga acuan tersebut, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.
Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.
Berikut adalah daftarnya:
1. Harga Acuan Bawang Merah
- Konde basah (baru panen) di tingkat produsen dibanderol Rp 18.500-20.000 per kilogram
- Rogol kering panen tingkat produsen dibanderol Rp 25.000-30.000 per kilogram dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dibanderol Rp 36.500- 41.500 per kilogram
- konde kering askip atau untuk benih harga acuan penjualan di tingkat produsen dibanderol Rp 32.000 per kilogram
2. Harga Acuan Cabai Rawit Merah