Gila! Guru Agama Ini Cabuli Siswinya Di UKS, Dipaksa Begitu Lagi!

Kriminal14 Views

kabarin.co – Kelakuan Shd sungguh tidak mencerminkan dirinya sebagai pendidik. Apalagi dia seorang guru agama yang mengajar di SD Negeri 03 Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Shd tega melakukan perbuatan yang dilarang agama terhadap anak didiknya sendiri.

Pria berusia 47 tahun tersebut diduga telah mencabuli seorang siswi SDN 03 Kuala Dua yang baru duduk di kelas 4. Semakin bikin geleng kepala, pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu melakukannya sehari sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-72 (Rabu, 16/8).

Gila! Guru Agama Ini Cabuli Siswinya Di UKS, Dipaksa Begitu Lagi!

Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto, membenarkan telah mendapat laporan dari orang tua korban atas peristiwa tersebut. “Hal ini diketahui keluarga dan warga, setelah korban menceritakan semuanya,” tuturnya kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Selasa (22/8).

Alhasil, pada Rabu itu juga, SD Negeri 03 Kuala Dua didatangi sejumlah penduduk setempat yang berang atas kelakuan Shd. Agar tidak timbul masalah baru, polisi segera mengamankan Shd untuk diselidiki dan disidik atas dugaan pencabulan tersebut.

“Itu terjadi berawal dari korban yang diajak oleh Shd ke dalam ruang UKS (usaha kesehatan sekolah), kemudian pada saat di UKS hanya ada korban dan guru tersebut,” terang Haryanto.

Shd, lanjut dia, memaksa korban untuk duduk di pangkuannya. Tentu saja korban tidak mau, tapi apalah artinya penolakan dari anak perempuan kelas 4 SD. Shd berhasil menarik badan korban untuk duduk di pangkuannya.

“Pelaku (Shd) mencium pipi kanan dan kiri (korban) sebanyak dua kali, kemudian melakukan perbuatan cabul (terhadap korban) di bagian paha dan kemaluan korban dengan cara meraba,” papar pria yang belum lama menduduki jabatan Kapolsek Sungai Raya ini.

Beruntung, meski ketakutan setengah mati, korban bisa berontak. Dan lepas dari cengkeraman Shd.

“Langsung keluar dari ruang UKS, kemudian cepat pulang ke rumah dan melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Orang tua melaporkan kejadian ini ke kita, sang guru harus mempertanggungjawabkan apa yang menimpa korban,” urai Haryanto.

Ia menegaskan, pihaknya menjerat Shd dengan pasal 76e UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukuman maksimalnya 18 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (wck/ps)

Baca juga:

Setelah Menonton Film Porno, Tukang Sate Ini Cabuli Bocah Di Toilet Masjid

Gadis Belia 15 Tahun Ini Kerjaannya Layani Tamu dan Memakai Sabu

Gadis Cantik Ini Dipukul, Dijambak dan Ditelanjangi Karena Kedapatan Mencopet. Ini Fakta Sebenarnya!

Tidak Puas Saat Berhubungan Seks Suami Mengamuk, Ini Alasan Istrinya

Seorang Anak Berumur 14 Tahun Di Lampung Timur Diberi Minuman Keras Kemudian Diperkosa