Mantan Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo (Foto: Mulia/detikcom)

Berdasarkan surat tuntutan, tindakan SYL disebut dilakukan bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Dan eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian.

SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan.

Dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI.

Mereka yang diperintah SYL adalah Stafsus Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid.

Baca Juga :  KPK Sebut Imam Nahrawi Terima Duit Rp 800 Juta Lewat Taufik Hidayat

Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan.

Baca Juga :  KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap

(*)