Ia menjelaskan, dari TKP pertama ditemukan barang bukti 40 paket besar ganja, sedangkan di TKP kedua 8 paket besar ganja, dan 1 paket sedang ganja, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Barang bukti lainnya seperti handphone android, mobil, sepeda motor, SIM Card,” sebut Nico, alumni Akpol Angkatan 2000.
Nico menerangkan, terungkapnya kasus ini berdasakan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada Jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.
“Setelah itu, didapati informasi akan adanya pendistribusian menuju Padang dan Pasaman Barat yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” beber Nico.
Ia menyampaikan, menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB Timsus dan Opsnal Subdit III melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut.
“Di perbatasan itu terdapat 2 titik yaitu Sumut-Sumbar via Rao Pasaman dan perbatasan Sumut-Sumbar via Silaping Pasaman Barat,” terang Nico
Setelah itu, sambung Nico, Rabu 3 Juli 2024 dini hari, terpantau mobil Toyota Innova Hitam memasuki Pasaman via Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang.