BNN-Bea dan Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Sindikat Narkotika Internasional

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg.

Ancaman Hukuman:

Adapun perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba, Ini 7 Foto Perubahan Tubuh Cupi Cupita 'Drastis Banget'

 

(*)