Tuntutan utama para buruh adalah agar DPR RI tidak mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, serta mendesak KPU untuk segera menerbitkan PKPU baru paling lambat tanggal 23 Agustus 2024.
DPR secara resmi telah membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena prosedur sidang di DPR tidak memungkinkan untuk melanjutkan pengesahan.
“Kami mengikuti tata tertib yang berlaku di DPR. Setelah ditunda selama 30 menit, sidang tidak bisa dilanjutkan sehingga pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan,” jelas Dasco dalam konferensi pers, Kamis malam (22/8/2024).
Sementara itu, KPU sedang menyiapkan draft revisi PKPU yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Kami sedang mempersiapkan draft revisi PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU telah menindaklanjuti putusan MK sesuai prosedur yang berlaku. (*)