KPU Sumbar Akan Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pilkada 2024

KPU Sumbar
Kantor KPU Sumbar. (Foto: facebook/@kpusumbar)

Selain itu, para calon harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pasangan calon juga diwajibkan memiliki KTP-El, ijazah SLTA atau sederajat, serta surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan calon tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki utang pribadi maupun korporasi yang merugikan keuangan negara. Selain itu, calon juga tidak boleh dinyatakan pailit.

Baca Juga :  Bawaslu Pasaman Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, calon kepala daerah harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh KPK, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyerahkan bukti penyampaian SPT Tahunan selama lima tahun berturut-turut, serta surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.

Calon juga diwajibkan menyusun visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Baca Juga :  Wujudkan Perubahan Positif Ekonomi Daerah, Welly-Anggit Bakal Benahi Pasar di Pasaman

Dengan ketentuan ini, KPU berharap proses Pilkada 2024 di Sumatera Barat berjalan lancar dan demokratis. (*)