“Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan tidak hanya untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga kepada KPU di tingkat kabupaten/kota terkait persyaratan administrasi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ory menegaskan bahwa penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan sesuai jadwal jika tidak ada halangan.
Beberapa halangan yang dimaksud termasuk calon meninggal dunia sebelum penetapan, persyaratan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, atau adanya tanggapan masyarakat yang disertai bukti kuat sehingga calon menjadi tidak memenuhi syarat.
Hal ini menjadi penting karena hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar di Pilgub Sumbar 2024.
Syarat Calon Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, syarat usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimal adalah 25 tahun saat penetapan calon.