Narkoba Masih Mendominasi, Kejari Padang Musnahkan 7,2 Kg Barang Bukti

Tidak hanya berfokus pada pemusnahan, Kejari Padang juga menciptakan langkah inovatif melalui program Restorative Justice (RJ) Plus Rajo Labiah, yang pertama di Indonesia.

Program ini telah menghadirkan 11 rumah RJ di seluruh kecamatan di Kota Padang.

“Melalui rumah RJ ini, kami berharap masalah adat dan sosial dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” jelas Aliansyah.

Baca Juga :  Walau 3 Ton Sabu Belum Ditemukan Tapi Bambang Soesatyo Sudah Apresiasi Kerja Tim Bea Cukai

Program RJ Plus Rajo Labiah juga menggandeng Badan Amil Zakat (BAZ), Balai Latihan Kerja (BLK), dan mitra lainnya untuk memberikan modal usaha kepada para pelaku yang mendapatkan RJ.

Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi mereka, terutama pelaku kasus ringan, agar dapat memulai hidup baru dengan lebih baik.

Mantan Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar, yang juga Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi Kejari Padang.

Baca Juga :  Lucinta Luna Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Masih Belum Putuskan Bakal Ditahan di Sel Pria atau Wanita

“Saya bangga dengan program RJ ini. Terlebih, ini bisa memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya bagi mahasiswa yang menjadi pengguna. Program ini dapat menyelamatkan masa depan mereka,” katanya.