Kejari Padang Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Kejaksaan Negeri Padang melaksanakan eksekusi terhadap An Alkhadri Suenda, S.T Bin Suardi, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (lanjutan) tahun anggaran 2021, Jumat (10/1/2025). (Ist)

“Alhamdulillah, putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, menghukum terpidana 2 tahun penjara,” ujar Yuli Andri.

Ia menambahkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatat kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Padang pada 20 Februari 2024, Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca Juga :  Narkoba Masih Mendominasi, Kejari Padang Musnahkan 7,2 Kg Barang Bukti

Namun, memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dikabulkan oleh MA, yang menetapkan Alkhadri bersalah dan menghukumnya.

“Terima kasih atas kerja keras jaksa yang telah memproses kasus ini dari awal hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung,” ujar Yuli Andri.

Dengan eksekusi ini, Alkhadri Suenda resmi menjalani hukuman di Rutan Anak Air Padang.

Baca Juga :  Momen Hari Bakti Adhyaksa ke-64, Kejari Padang Gelar Baksos dan Donor Darah

(*)