Kepolisian RI Menggelar Rilis Kasus Penangkapan Teroris Bom Bekasi

kabarin.co – Kepolisian RI menggelar rilis kasus penangkapan terduga teroris yang dilakukan pada Sabtu (10/12) kemarin. Hal tersebut untuk menghindari berita macam-macam yang terjadi di masyarakat. Dalam persnya, Polri menjelaskan peran teroris tersebut.

Kabag Mitra Biro Penmas Mabes Polri, Kombes Awi Setiyono, mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap. Mereka diantaranya, MNS, AS, DYN, dan S.

MNS dan AS ditangkap di flyover Kalimalang, Jaktim. DYN di Perum Jalan Bintara Raya, Bekasi. 8 RT 04 RW 09 Bekasi. “Kemudian (S) di daerah Sabrang Kulon, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Awi.

MNS disebut membuat sel dan ikut merakit bom. Dia menerima kiriman dari BN (DPO) untuk mengantar bom dari Jakarta ke Solo. MNS juga memperkenalkan tersangka lain ke DYN dan mencari kontrakan untuk DYN.

Sementara AS bertugas mengantar bom dari Solo ke Jakarta dan menyerahkan ke DYN, selain mengantar pengantin (DYN) ke objek vital tersebut, AS juga mencari mobil sewaan untuk dibawa dari Solo ke Jakarta.

DYN bertugas sebagai pengantin, Dia menerima uang sejumlah Rp. 1 juta dari MNS untuk hidup, kemudian S, alias Abu Ijah bertugas merakit bom untuk dibawa ke Jakarta. “Rencananya (bom) akan diledakkan di objek vital di Jakarta,” kata Awi. (nap/viv)

Baca Juga:

Bom Berbentuk Rice Cooker Ditemukan di Rumah Kontrakan Bekasi

Polisi Keluarkan Hasil DNA, Pelaku Bom Bunuh Diri di Solo Dipastikan Nur Rohman

Warga Memadati Lokasi Penangkapan Teroris Bekasi Minggu Pagi