Ketua PBNU Setuju Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Berita17 Views

Kabarin.co -Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan dirinya setuju terhadap sistem pemilu proporsional.

“Pendapat pribadi saya, pendapat pribadi ini ya, sistem proporsional tertutup itu secara teoritis mengurangi hak langsung dari pemilih. Itu saja. Secara teoritis mengurangi hak langsung dari pemilih,” kaya Yahya usai menerima kunjungan komisioner KPU RI di kantornya, Rabu (4/1/2023).

“Karena pemilih tidak bisa memilih orang per orang dari calon yang ada. Ini pendapat pribadi. Tapi secara umum, ya silakan disepakati di antara para pemain yang terlibat, dan terapkan berdasarkan kesepakatan,” lanjutnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pandangannya ini merupakan pendapat pribadi, tidak atas nama NU maupun PBNU. Karena, untuk menghasilkan sikap, NU harus melakukan sidang terlebih dulu dan sidang yang dimaksud belum pernah terselenggara.

“Pendapat institusi belum ada,” kata juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid ini. Pandangan Yahya berbeda dengan pandangan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang secara organisasi telah menyatakan dukungan agar sistem pemilu proporsional terbuka dikaji ulang.

Muhammadiyah mengusulkan agar sistem pemilu dikembalikan ke sistem tertutup atau terbuka terbatas. Mereka menyinggung alasan bahwa partai-partai politik perlu mempersiapkan kader secara serius sebagai calon anggota legislatif.

Sebab, dalam sistem proporsional terbuka, partai dimungkinkan mendapatkan efek elektoral mengandalkan kerja atau popularitas caleg di lapangan.

Sebagai informasi, dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia sejak 2004, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Partai yang kelak berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan. (pp)