kabarin.co – LAMPUNG, Ketua Satgas Antinarkoba Lampung Timur berinisial F ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno mengatakan, tersangka ditangkap karena menyimpan sabu-sabu senilai Rp400 ribu.
“Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibeli atas suruhan seseorang berinisial L,” kata Harseno kepada wartawan, Minggu (18/9/2016).
Kata dia, rencananya sabu tersebut akan dipakai bersama-sama oleh L di hotel tersebut. Namun, belum sempat memakai, F lebih dahulu tertangkap polisi.
“Masih kami kembangkan pengakuan tersangka, dapat dari mana sabu itu,” sambungnya.
Ia juga sangat menyayangkan tindakan tersangka yang menjadi Ketua Satgas Antinarkoba justru memakai narkoba. Seharusnya, satgas membantu pemberantasan narkoba di masyarakat.
“Sayang sekali, seharusnya dia membantu pemberantasan. Namun, kami tetap profesional dan memproses tersangka, karena tindakannya telah melawan hukum,” pungkasnya.(okz)
Baca Juga:
BNN Membongkar Jaringan Narkoba dari Aceh ke Sumatera Utara
Seorang Petani Cabai Di Tangkap Saat Transaksi Narkoba
3 Pengedar Narkoba Internasional Di Ringkus Petugas Ditresnarkoba Di Medan
Oknum PNS Riau Di Tangkap Polisi Karena Terbukti Menjadi Pengedar Sabu
TNI Gadungan Sindikat Sabu Di Ciduk BNN
Petugas Kebersihan Di Tangkap Polisi Karena Sembunyikan Sabu
Petugas Patroli Menemukan Satu Paket Plastik Berisi Sabu Dan Alat Isapnya