KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

Nasional8 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa pengacara, Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsuang atak tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto. Fredrich tiga di gedung antirasuah itu pada  Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.

Ia tampak memakai kaos hitam, celana jeans dan sepatu hitam tanpa membawa tas, turun dari mobil petugas KPK.  Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK. “Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang, setelah berdiskusi tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY (Fredrich Yunadi) di Jakarta Selatan. Tim lalu membawa surat penahanan, sekarang sedang diperiksa intensif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

KPK Jemput Paksa Fredrich Yunadi

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran KPK menduga keras  Fredrich melakukan tindak pidana. “Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif,” ungkap Febri.

Febri mengatakan, Fredrich tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.  “Kami proses dulu, setelah diperiksa sebagai tersangka baru diputuskan penahanannya, penyidik punya waktu 1×24 jam,” ungkap Febri.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan doketr Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. (epr/rep)

Baca Juga:

Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi: Advokat Tidak Dapat Dituntut

Fredrich Yunadi Pesan Kamar RS Untuk Setya Novanto Sebelum Kecelakaan

Selain Fredrich Yunadi, KPK Juga Tetapkan Dokter RS Permata Hijau yang Tangani Setya Novanto sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka