KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Idrus Marham

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menjadi dua tahun dari sebelumnya lima tahun bui.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah Menyatakan,meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA.

KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Idrus Marham

“Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu,” ujar Febri di Jakarta, Selasa 3 November kemarin.

Tapi, KPK berharap MA mahkamah memiliki visi-misi yang sama dalam pemberantasan korupsi, salah satunya memberikan efek jera terhadap para pelaku.

“Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya,” kata mantan aktivis antikorupsi itu.

“Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi.”

Idrus Marham divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap. (epr/oke)

Baca Juga:

MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun