KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Wali Kota Tasikmalaya

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2018, Selasa (01/05).

Puji akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

KPK Periksa Wabendum PPP Terkait Suap DAK Wali Kota Tasikmalaya

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Tak hanya Puji, KPK juga memanggil Kepala Sub Direktorat DAK Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yuddi Saptopranowo. “Saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas BBD (Budi Budiman),” ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp400 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Uang itu disinyalir untuk memuluskan DAK Tasikmalaya tahun 2018.

Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta, yaitu Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Budiman belum juga ditahan KPK. Belum diketahui kapan lembaga antirasuah itu akan menahan Budiman terkait perkara ini. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka

KPK Geledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Diduga Terima Tas dan Berlian Seharga Ratusan Juta