KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Suap Tambang

Nasional18 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi atas kasus pemberian izin tambang. KPK menyangka Supian telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan izin kepada 3 perusahaan tambang di wilayahnya selama periode 2010-2012.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian izin tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.

KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Suap Tambang

KPK menduga Supian telah memberika izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Izin itu dia berikan padahal  ketiga perusahaan belum memiliki dokumen pendukung, seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Dari pemberian izin itu, Supian mendapatkan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar dan uang Rp 500 juta. Tak hanya itu, karena izin tambang yang diberikan Supian tanpa melalui prosedur yang benar, negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian negara dihitung dari hasil eksplorasi pertambangan bauksit dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan.

KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Supian adalah hasil penyelidikan dengan motede case building. Metode tersebut berbeda dari operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan KPK sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. (epr/tem)

Baca Juga:

KPK Tahan Bupati Mesuji terkait Suap Infrastruktur

Mendagri Tjahjo Kumolo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah KONI