KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan  PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan baggage handling system di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) tahun 2019.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan penetapan ini berasarkan gelar perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT), Rabu malam, 31 Agustus 2019.

KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

“AYA (Andra Asgussalam) diduga sebagai penerima suap,” kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.

Tak hanya itu, lanjut Basaria, KPK juga menetapkan staf PT INTI, Taswin Nur, sebagai tersangka pemberi suap. Ia mengatakan Taswin dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK pada OTT Rabu malam mengamankan 5 orang, tapi hanya dua orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus ini.

Basaria menambahkan, bahwa uang suap yang diterima Andra senilai 96.700 dolar Singapura. Uang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.

“Suap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis. KPK merasa miris karena praktik korupsi terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara,” kata Basaria. (epr/viv)

Baca Juga:

KPK Tangkap Petinggi PT Angkasa Pura II

KPK Periksa Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK Tetapkan Sekda Jabar Sebagai Tersangka Kasus Meikarta