KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Nasional11 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka atas kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1.

“KPK tingkatkan ke penyidikan dengan TSK SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Saut memaparkan bahwa Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.

“Diduga bersama sama bantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontra PLTU Riau-1,” tutur Saut.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.

“Dalam pengembangan selanjutnya setelah cermati fakta, pertimbangan hakim. KPK temukan bukti permulaan keterlibatan pihak lain tipikor terkait PLTU Riau-1,” ujarnya.

Akibat perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ssbagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsu Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Pasal 56 ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terikait Kasus Suap PLTU Riau

KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau

KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir