KPK Tetapkan Sekda Jabar Sebagai Tersangka Kasus Meikarta

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan beberapa orang anak buahnya.

KPK Tetapkan Sekda Jabar Sebagai Tersangka Kasus Meikarta

“IWK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap atas pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017,” kata Wakil Ketua Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.

Iwa Kurniwa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Iwa Kurniawa menerima Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Neneng Rahmi, mantan Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Kini, Neneng Rahmi telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung.