kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan beberapa orang anak buahnya.
KPK Tetapkan Sekda Jabar Sebagai Tersangka Kasus Meikarta
“IWK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap atas pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017,” kata Wakil Ketua Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.
Iwa Kurniwa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Iwa Kurniawa menerima Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Neneng Rahmi, mantan Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Kini, Neneng Rahmi telah divonis Pengadilan Tipikor Bandung.
Tak hanya Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka perkara yang sama. BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Bupati Neneng Hasanah, dalam bentuk Dollar Amerika maupun Rupiah, dengan total Rp10,5 miliar.
“Tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Saut. (epr/viv)
Baca Juga:
Mendagri Tjahjo Kumolo Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
Bupati Bekasi Mengaku Diminta Mendagri Tjahjo Kumolo Bantu Izin Meikarta
KPK Akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Aher Terkait Proyek Meikarta