Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Sehingga Hakim menetapkan, masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani terdakwa dipulangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan barang bukti berupa satu buah sedotan alat untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu dari plastik ke dalam cangklong dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu unit handphone merk iPhone berwarna hitam berikut simcard dirampas untuk negara. Dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000 rupiah. Demikian diputuskan,” jelasnya.

Baca Juga :  Raih Penghargaan AMI 2016, Ayu Ting Ting Dicibir Netizen

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak Jennifer Dunn, apakah ada tanggapan atas putusan tersebut. Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell kemudian menjawab dirinya akan pikir-pikir. “Saya akan pikir-pikir pak hakim,” terang kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer sendiri merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.