kabarin.co – Artis Jennifer Dunn rupanya sudah bebas dari Rutan Pondok Bambu. Sebelumnya ia sempat ditahan lantaran kasus kepemilikan narkoba. Bebasnya Jennifer Dunn dibenarkan oleh Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto.
” Betul dia bebas dari 2 Oktober 2018,” kata Ade Kusmanto saat dihubungi, Sabtu, 7 Oktober 2018.
Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Jennifer Dunn Bebas Dari Penjara
Ade menerangkan bahwa sebenarnya Jennifer divonis 4 tahun penjara. Tapi karena dapat pemangkasan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jedun hanya diberi hukuman 10 bulan penjara.
“ Dia dipidana 10 bulan,” katanya.
Tapi jika dilihat hukuman yang diberikan 10 bulan, seharunya Jennifer Dunn baru bisa bebas dari penjara bulan november 2018. Rupanya Jedun mendapat remisi satu bulan, sehingga bisa keluar lebih cepat.
” Dapat resmi 1 bulan, saat 17 agustus,” ungkap Ade.
Seperti diketahui, Jennifer ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada malam tahun baru , 31 Desember 2018. Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa satu buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong. (epr/drm)