Atas perbuatanya, Mandala Shoji dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (epr/lip)
Baca Juga:
Tak Hanya Terlilit Hutang, Suami Baru Muzdalifah Juga Gelapkan Dana Umroh
Sang Istri Dituding Lumpuh Karena Kena Azab Saat Umroh, Fadlan Muhammad Meradang
Syahrini Disebut-Sebut Pernah Dibiayai First Travel Untuk Umroh, Dan Masih Banyak Artis Lainnya