kabarin.co – Jakarta, Kasus narkoba yang menjerat komedia Nunung turut menjadi sorotan eks Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar. Dia menilai, ada kesalahan dalam proses hukum terhadap Nunung.
Anang menjelaskan Undang-Undang (UU) Narkotika mengatur dua cara penanganan kasus narkoba, bagi penyalahguna dan pengedar. “Kejahatan penyalahgunaan narkotika sifatnya penegak hukum rehabilitatif,” ujarnya dalam sesi jumpa pers di Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Eks Kepala BNN Sebut Penahanan Nunung Langgar Undang-Undang
Berdasarkan ketentuan itu, ia menegaskan. Nunung belum mendapat perlakuan selayaknya pengguna narkotika. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya masih menempatkan dia di tahanan.
“Saat ini, penegak hukum masih bersifat represif, bukan rehabilitatif,” katanya menambahkan.
Berkaca pada kasus Nunung, Anang mengimbau agar penegak hukum memerhatikan betul cara penanganan kasus narkotika sesuai status tersangkanya. “Kalau Nunung di penjara, itu bertentangan dengan UU Narkotika,” ungkapnya.