Anang menambahkan, “Sebagai pengguna narkoba, Nunung semestinya direhabilitasi. Itu ketentuan undang-undang. Sayang, regulasi inilah yang selama ini tidak berjalan.”
Nunung diamankan pihak kepolisian di kediaman pribadinya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019. Dari TKP, polisi mengamankan paket sabut seberat 0,36 gram dengan alat isapnya. (epr/oke)
Baca Juga: