Tata Cara Islam, Nadzar (Melihat Wajah) terhadap Wanita dalam Proses Lamaran

kabarin.co – JAKARTA, Islam mengharuskan proses melamar (khitbah) sebelum dua insan memasuki jenjang pernikahan. Dalam proses melamar ini, ada aktivitas yang boleh dilakukan seorang lelaki kepada wanita yang akan dilamarnya.

Seorang lelaki boleh melihat wajah wanita yang akan dilamarnya. Aktivitas ini disebut dengan nadzar. Yakni, saat sang lelaki melihat wajah atau fisik wanita yang akan dilamarnya.

Baca Juga :  Lima Keluarga Terkaya dan Bisnis Mengguritanya di Indonesia

Para ulama memasukkan nadzar dalam kategori sunah. Hal ini justru dianjurkan oleh Nabi SAW dengan catatan lelaki tersebut benar-benar melamar sang wanita. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang di antara kamu hendak meminang seorang wanita dan akan mengawininya, hendaklah ia melihat sebagian dari apa yang bisa mendorongnya untuk mengawininya.” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Baca Juga :  Putusan Sela PTUN Diharapkan Mengakhiri Konflik Hanura

Proses ini adalah proses pertengahan. Saat di mana peradaban Barat membolehkan semua hal dilakukan saat seseorang sudah melamar sang pujaan hati, seperti berduaan dan lainnya. Di sisi lain, ada pandangan konservatif jika melihat wanita, apa pun alasannya, hukumnya tetap tidak boleh.