Tata Cara Islam, Nadzar (Melihat Wajah) terhadap Wanita dalam Proses Lamaran

Nadzar dikhususkan saat prosesi melamar. Artinya, ada keseriusan untuk menikahi sang gadis. Jika tidak ada ikatan apa-apa, kaidah umum yang berlaku adalah menundukkan pandangan saat melihat lawan jenis. Allah SWT ber firman, “Katakanlah kepada orang-orang yang beriman bahwa haruslah mereka menahan pandangannya.” (QS an-Nur [24]: 30)

Fungsi nadzar saat hendak melangsungkan pernikahan adalah untuk menjamin kebahagiaan kedua mempelai. Termasuk juga agar tidak membeli kucing dalam karung. Al Mughirah bin Syu’bah pernah meminta izin kepada Nabi SAW jika ia hendak meminang wanita.

Baca Juga :  Ini Wajah Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas yang Masih Buron

Lalu Nabi SAW bertanya, “Apakah engkau telah melihatnya?” Dia menjawab, “Belum.” Kemudian Nabi SAW bersabda, “Lihatlah dia karena yang demikian itu lebih menjamin untuk melangsungkan hubungan kamu berdua.”

Syekh Yusuf Qaradhawi menerangkan beberapa tata cara nadzar yang diperbolehkan. Pertama, sang lelaki diperbolehkan keluarga sang wanita untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya. Begitu juga sebaliknya. Sang wanita juga diperbolehkan melihat lelaki yang hendak melamarnya.