Tata Cara Islam, Nadzar (Melihat Wajah) terhadap Wanita dalam Proses Lamaran

Kedua belah pihak harus saling melihat sebelum pernikahan. Kemudian pihak wanita berhak menolak atau menerima pinangan lelaki tersebut. Sang lelaki juga bisa melihat wanita yang akan dinikahinya tanpa sepengetahuan sang wanita dan keluarganya. Namun, Syekh Yusuf Qaradhawi memberi catatan, tidak boleh melihat wanita diam-diam dengan tujuan mempermainkannya.

Sehingga, seorang lelaki seolah leluasa melihat banyak wanita, namun tak ada satu pun yang hendak dinikahinya. Diperbolehkan juga keluarga sang perempuan, dalam hal ini sang ayah, menemani lelaki tersebut untuk melihat sang wanita tanpa sepengetahuannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga perasaan sang wanita bahwa ia ternyata diamati.

Baca Juga :  Semangat Ekonomi Pancasila dalam Empat Pilar MPR

Hal ini pernah dilakukan oleh Jabir bin Abdullah RA. Ia pernah mengamati wanita yang hendak ia nikahi secara sembunyi-sembunyi. “Sungguh, saya dulu bersembunyi di bawah pohon untuk melihatnya sehingga saya dapat melihat sebagian dari sesuatu yang dapat mendorong untuk mengawininya.”

Melihat wanita yang hendak dinikahi pun tak boleh bebas seperti melihat mahramnya. Tetap yang boleh dilihat hanya sebatas yang bukan termasuk aurat sang wanita. Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat, wajah dan kedua tangan hingga pergelangan adalah bagian yang boleh dilihat oleh sang lelaki.