Diharamkan penuh melihat bagian lainnya karena sang lelaki masih belum sah menjadi suami nya meski dalam proses melamar. Dalam proses nadzar juga tidak boleh terjadi saling sentuh karena keduanya belum halal sebagai suami istri.
Proses ini hanya sebatas melihat tanpa ada persinggungan fisik. Imam Nawawi berpendapat, “Dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya. Namun, tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.”
Proses ini juga tidak berarti menghalalkan berduaan tanpa mahram. Jika sang lelaki ingin melihat calon istrinya, ia dianjurkan melihat saat berada dalam keramaian atau bersama mahramnya. Proses ini tidak berarti keduanya bebas melakukan hal-hal seperti sepasang suami istri. (rep)
Baca Juga:
Tulisan di Pintu Masjid ini, Melecehkan Nabi Muhammad dan Islam
Kelihaian Memanah Pasukan Muslim lah yang Berhasil Menaklukan Konstatinopel