Tata Cara Islam, Nadzar (Melihat Wajah) terhadap Wanita dalam Proses Lamaran

Diharamkan penuh melihat bagian lainnya karena sang lelaki masih belum sah menjadi suami nya meski dalam proses melamar. Dalam proses nadzar juga tidak boleh terjadi saling sentuh karena keduanya belum halal sebagai suami istri.

Proses ini hanya sebatas melihat tanpa ada persinggungan fisik. Imam Nawawi berpendapat, “Dihalalkan untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya. Namun, tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun dalam keadaan demikian.”

Baca Juga :  Logistik Cadangan Korban Gempa Disiapkan Saat Ramadhan. Huntara  Mulai Dibangun

Proses ini juga tidak berarti menghalalkan berduaan tanpa mahram. Jika sang lelaki ingin melihat calon istrinya, ia dianjurkan melihat saat berada dalam keramaian atau bersama mahramnya. Proses ini tidak berarti keduanya bebas melakukan hal-hal seperti sepasang suami istri. (rep)

Baca Juga:

Tulisan di Pintu Masjid ini, Melecehkan Nabi Muhammad dan Islam

Baca Juga :  Deddy Mizwar: Reklamasi TeluK Jakarta adalah Proyek Maksiat

Kelihaian Memanah Pasukan Muslim lah yang Berhasil Menaklukan Konstatinopel

Fatwa Haram Main Pokemon dari MUI Lebak Banten